Broker Properti Dengan Masalah Hukum

Broker Properti Dengan Masalah Hukum

 

Pertanyaan:

Saya seorang broker properti bandung yang sudah 8 tahun menggeluti profesi ini. Sebagai marketer properti bahwa saya sadar bahwa ternyata tidak hanya diperlukan keterampilan menjual,tapi sekarang saya juga dituntut untuk mempunyai wawasan dan pengetahuan tentang hukum, khususnya mengenai tanah dan bangunan.

 

Sebab terhadap kenyataannya transaksi tanah dan bangunan itu lebih sarat dengan aspek hukumnya. Dan memang saya sering menghadapi masalah hukum dalam menjalankan pekerjaan saya. Maka, pada kesempatan ini saya ingin menanyakan dua hal kepada bapak erwin kallo dan mohon diberikan penjelasanya.

 

Dalam suatu masa sewa pihak pemilik berkeinginan menjual rumah yang sedang disewakan kepada orang lain. Namun pembeli atau pihak ketiga tersebut baru boleh menempati rumah tersebut setelah masa sewa sudah berakhir. Apakah sah secara hukum, pemilik menjual kepada pihak ketiga rumah yang sedang dalam masa disewakan?

 

Pihak broker biasa turut menandatangani perjanjian penyewaan, bertindak sebagai saksi. Apakah hal ini perlu? Apakah pihak broker bisa dituntut atau diminta keterangan sebagai saksi, bila suatu waktu terjadi perselisihan antara landlord pemilik tanah dengan penyewa?

 

Kalau memang demikian. Apakah tidak sebaiknya saksi dari pihak broker adalah seorang yang paling tanggung jawab atas perusahaan tempat broker tersebut bekerja, misalnya sang presiden direktur? Lalu bagaimana kalau kejadian itu, Broker yang bersangkutan tidak bekerja lagi di perusahaan sendiri?

 

Jawaban:

Ibu Ridayari memang benar bahwa selama ini seorang broker properti bandung sedikit banyak harus menguasai atau paling tidak mempunyai pengetahuan mengenai hukum transaksinya atau jual beli. Karena kita sebagai seorang perantara, kalau kalian ternyata terbukti di beberapa hari menjual properti terus ada masalah, walaupun sebenarnya kalian tidak tahu, jadi kalian bisa dituntut karena turut ikut membantu menjual barang yang tidak benar.

 

Mengenai dua hal tadi yang ibu tanyakan berikut jawabannya:

 

Yang pertama, Menjual rumah yang sedang tersewa adalah sah secara hukum. Tetapi jual beli tersebut tidak bisa memutuskan penyewaan yang sedang berlangsung, Sehingga si pembeli sebagai pemilik tanah baru masih wajib mematuhi isi perjanjian penyewaan itu. Jadi bisa menggunakan setelah masa sewa nya sudah berakhir. Tapi semua itu tergantung isi perjanjiannya dengan kedua belah pihak. Misalnya, dalam perjanjian sewa sudah disepakati bahwa pemilik tidak dapat menjual rumah itu. Walaupun tidak lazim, tapi ini berarti rumah tersebut tidak dapat dijual sebelum berakhirnya masa penyewaan.

 

Yang kedua, Ibu Ridayati tidak perlu khawatir jika diminta menandatangani perjanjian, untuk bertindak sebagai seorang saksi. Karena saksi tidak bertanggung jawab secara hukum atas kebenaran yang di dalam surat perjanjian, jika salah satu belah pihak wanprestasi. Saksi hanya bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dia dengan dan saksikan secara berlangsung. Sepanjang Ibu memberikan info tanpa ada yang harus ditutupi, tidak masalah. 

 

Untuk saksi adalah orang secara teristimewa yang cakap secara hukum, bukan badan hukum perusahaan. Jadi broker tidak perlu diwakili kepada direktur dari perusahaan brokernya.

Comments

Popular posts from this blog

Sewa Mobil di Bandung dengan Supir: Memudahkan Perjalanan Anda

Cara Mendapatkan Uang

Kenyaman hunian di Cibubur memang sudah tidak bisa disangkal