Broker Properti Dengan Masalah Hukum
Broker Properti Dengan Masalah Hukum Pertanyaan: Saya seorang broker properti bandung yang sudah 8 tahun menggeluti profesi ini. Sebagai marketer properti bahwa saya sadar bahwa ternyata tidak hanya diperlukan keterampilan menjual,tapi sekarang saya juga dituntut untuk mempunyai wawasan dan pengetahuan tentang hukum, khususnya mengenai tanah dan bangunan. Sebab terhadap kenyataannya transaksi tanah dan bangunan itu lebih sarat dengan aspek hukumnya. Dan memang saya sering menghadapi masalah hukum dalam menjalankan pekerjaan saya. Maka, pada kesempatan ini saya ingin menanyakan dua hal kepada bapak erwin kallo dan mohon diberikan penjelasanya. Dalam suatu masa sewa pihak pemilik berkeinginan menjual rumah yang sedang disewakan kepada orang lain. Namun pembeli atau pihak ketiga tersebut baru boleh menempati rumah tersebut setelah masa sewa sudah berakhir. Apakah sah secara hukum, pemilik menjual kepada pihak ketiga rumah yang sedang dalam masa disewakan? Pihak...